Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI.
Sementara itu, pelaku lainnya diduga Praka O anggota Kodam Iskandar Muda dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Terkait hal ini, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas ini akan dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Julius mengatakan kalau pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
Load more