Jakarta, tvOnenews.com - Paspampres penculik dan penganiaya Imam Masykur ngaku-ngaku sebagai polisi.
Sebelumnya diberitakan, tiga prajurit TNI menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Imam merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Dia diyakini diculik ketiga pelaku di sekitar toko tersebut pada Sabtu (26/8/2023). Para pelaku sempat mengaku-ngaku sebagai polisi saat menculik korban.
Sebelum meninggal korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta.
Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa para pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor: STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI.
Sementara itu, pelaku lainnya diduga Praka O anggota Kodam Iskandar Muda dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Terkait hal ini, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas ini akan dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Julius mengatakan kalau pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena perbuatan mereka termasuk tindak pidana berat. Melakukan perencanaan pembunuhan,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more