Buron sebulan, anggota Satres Narkoba Polda Metro Jaya yang diduga aniaya pengedar narkoba hingga tewas akhirnya ditangkap. Dok: Istimewa
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (28/7/2023).
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (rpi/nsi)
Load more