Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang tewas dianiaya karena diculik oleh tiga Anggota TNI ternyata juga pernah menjadi korban penculikan sebelumnya.
"Iya (pernah jadi korban penculikan), tapi sudah lama itu, waktu dia ini, kan dia sudah 1,5 tahun di Jakarta. Jadi belum sampai 2 bulan, sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang," kata Said Sulaiman, perwakilan keluarga saat dihubungi wartawan, Senin (28/8/2023).
Said mengungkapkan, saat kasus penculikan pertama yang menimpa Imam, pelaku juga sempat meminta uang tebusan Rp15 juta. Sehingga, saat itu keluarga langsung mengirimkan uang tebusan dan Imam pun dibebaskan.
"Iya waktu itu dibayar sekitar Rp15 juta Sama kalau saya lihat motifnya sama, orang itu dihajar dalam mobil baru minta tebusan," jelasnya.
Menurutnya, tindakan penculikan yang kedua sampai akhirnya menewaskan Imam. Ada kemiripan dengan penculikan pertama yang mana menyasar Imam selaku penjual kosmetik atau obat di daerah tersebut dengan meminta tebusan.
"Memang (serasa) perampok ini sudah ngincer kosmetik semua, padahal kan ada toko lain. Orang itu target nya toko kosmetik," katanya.
Sementara untuk modus penculikan yang kedua dilakukan dengan menangkap lalu memasukan ke mobil. Disana, korban seperti halnya Imam akan disiksa agar keluarga segera memberikan uang tebusan.
Anggota Paspampres Praka Riswandi Malik Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
"Ngaku dia polisi, malah dia pakai atribut polisi waktu penangkapan itu. Itu kata saksi yang disitu, badannya tegap pakai rompi yg ada tulisannya polisi, kan polisi jadi pasti mundur biar gak ikut campur tapi, langsung sekap," katanya.
Sedangkan untuk penculikan yang pertama, para penculik langsung datang ke toko yang dijaga Imam. Disana tanpa mengaku sebagai Polisi, pelaku langsung membawa Imam secara paksa dan meminta tebusan.
"Nggak ngaku polisi cuman minta tebusan doang. Yang pertama yang turun 1 orang langsung masuk ke toko jadi yang jaga toko ini dorong," katanya
"(penculikan pertama dan kedua) Sama kalau motifnya saya lihat juga sama. Karena orang itu dipukul dulu kemudian dihajar dalam mobil nah baru minta tebusan," ucap Said.
Sebelumnya, Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Malik sempat mengaku sebagai anggota polisi pada saat melakukan penculikan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun).
Peristiwa penculikan yang berujung pembunuhan tersebut terjadi di kawasan, Rempoa, Tangerang Selatan, pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.
"Ngaku dia polisi, malah dia pakai atribut polisi waktu penangkapan itu. Itu kata saksi yang disitu, badannya tegap pakai rompi yang ada tulisannya polisi, kan polisi jadi pasti mundur biar gak ikut campur," ungkap sepupu korban, Said Sulaiman, saat dihubungi awak media, Senin (28/8).
Namun pada saat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta, kata Said, tersangka tidak mengaku sebagai polisi.
Tidak hanya sekedar meminta uang tebusan, para tersangka juga melakukan penganiayaan berat hingga korban tewas.
Jasad korban sendiri baru ditemukan beberapa hari kemudian setelah peristiwa penculikan. Jasad Imam Masykur ditemukan oleh warga di sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.
"Nggak ngaku polisi (saat meminta uang tebusan), cuman minta tebusan doang," ungkap Said.
Selain itu, Said juga menyakini jika korban tidak memiliki utang piutang dan masalah apapun sebelumnya.
Ia menjelaskan, korban merantau ke Jakarta sejak 2022 lalu. Dia berjualan kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Namun dia juga yakin penculikan tersebut tidak berkaitan dengan penjualan obat terlarang.
"Kalau misalnya jual obat terlarang, pasti bukan orang itu yang berhak, pasti polisi kan. (Kalau karena penjualan obat terlarang) langsung dibawa ke kantor kan jelas," tutur Said.
Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Ia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya aggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.
Load more