Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan prioritas pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, antara lain;
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada saat ini berjumlah 139 orang dengan 138 tersebar di 10 negara Eropa dan satu di negara Asia.
Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada satu orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut.
Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak satu orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras, yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia bila meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna Laoly ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menkumham didampingi Duta Besar RI di Ceko dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.
Load more