Selain itu, KPU juga mengutamakan petugas berusia di bawah 50 tahun untuk menjadi anggota KPPS.
Namun demikian, lanjut Bagja, Bawaslu belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih dalam pembicaraan.
Dia menyebutkan tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur pembatasan usia tersebut, sehingga Bawaslu berhati-hati dalam membuat peraturan. Namun, Bawaslu mempertimbangkan penetapan peraturan pembatasan usia personel pemilu mengingat ada warga berusia 60 tahun masih semangat melakukan pengawasan pemilu.
"Jadi mau bagaimana? Karena undang-undang tidak membatasi usia. Oleh sebab itu, kami juga harus hati-hati membuat kebijakan; tapi kalau diutamakan, mungkin boleh. Nanti, yang sehat secara kelihatan bisa sehat atau tensinya tidak tinggi," ujar Bagja. (ant/ito)
Load more