Jakarta, tvonenews.com - Lembaga pemerhati korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir setidaknya ada 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR maupun DPD.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengecek data bakal calon legislatif berstatus mantan koruptor apakah sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
“Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Bagja mengatakan pengecekan dilakukan setelah data DCS diumumkan KPU secara keseluruhan. “Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar,” kata Bagja.
Sebelumnya, ICW menyoroti daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU. ICW mencatat setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Ada 7 bacaleg DPR yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Salah duanya merupakan dari PDIP. Selain Rokhmin, ada Al Amin Nasution yang merupakan bacaleg DPR PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII.
Load more