Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BGS 4G Bakti Kominfo terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dihadirkan 12 saksi konsorsium paket 3 menara BTS Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri memperingatkan seluruh saksi yang akan memberikan keterangan agar berkata jujur selama persidangan.
Sebab, Hakim Fahzal mengingatkan adanya sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong selama persidangan.
"Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Hakim Fahzal menuturkan para saksi berhak memberikan keterangan untuk dirinya sendiri.
Dia mengatakan menjadi sulit ketika para saksi menutupi fakta karena ingin menyelamatkan orang lain.
"Kalau saudara menutup-nutupi keterangan, ingin menyelamatkan diri boleh lah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, fakta yang benar lalu ditutup-tutupi nanti menyusahkan saudara sendiri nanti," jelasnya.
Load more