"Jadi, makanya saya ingatkan. Sudah banyak di persidangan ini Pak, ini ujung-ujungnya mengaku gitu loh, jangan sampai begitu," tambahnya.
Menurut Hakim Fahzal, jika ada keterangan palsu, para saksi yang hadir dipersidangan bisa terkena sanksi dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Nanti bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun, ya. Yang kedua, bisa kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor, itu bisa juga, Pak," imbuhnya.
Selain itu, Hakim Fahzal mengatakan para saksi bisa diancam pasal menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan.
Dengan demikian, dia meminta para saksi agar dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya selama persidangan.
"Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke ya pak? Sepakat," kata dia.(lpk/mii)
Load more