Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan tidak mengancam saksi soal keterangan duit Rp75 miliar yang diberikan saksi kepada tersangka Muhammad Yusrizki. Hakim Fahzal meminta jaksa menempatkan saksi sebagai tersangka.
Adapun pertanyaan majelis hakim itu terekam pada persidangan terdakwa Johhny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung ialah Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti.
Hakim Fahzal mempertanyakan soal keterangan saksi Rohadi yang berbeda ketika disinggung pemberian uang ke pihak lain.
"Saya potong, tadi saudara memberikan keterangan ke saya apa? Ndak, saya kan tanya ke saudara ada nggak memberikan uang kepada pihak lain? Saudara jawab tidak ada seolah-olah saudara bersih betul," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Fahzal kembali mencecar saksi Rohadi soal maksud uang yang diberikan kepada Yusrizki.
Menurut Rohadi, uang tersebut ialah tanda jasa dari keuntungan proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Load more