Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tak hanya melakukan penangkapan terhadap kakak ipar anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspramres), Praka Riswandi Malik selaku pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya turut serta meringkus dua pelaku yang merupakan warga sipil terkait kasus tersebut.
Kedua pelaku yang turut serta ditangkap pihak kepolisian masing-masing berinisial AM dan Heri.
Menurutnya kedua pelaku tersebut berperan sebagai penadah dari aksi penganiayaan dan pembunuhan oleh iga anggit TNI terhadap Imam Masykur.
"Selain itu, Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Hengki menuturkan alhasil pihaknya meringkus tiga orang tersangka yang terlibat kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Adapun satu dari tugas warga sipil yang ditangkap pihak kepolisian bernama Zulhadi Satria merupakan Kakak Ipar Praka Riswandi Malik.
"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," ungkapnya.
Diketahui, sejumlah video viral terkait aksi penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh sejumlah pelaku termasuk tiga diantaranya anggit TNI tersebar luas pada jejaring media sosial.
Belakangan diketahui Imam Masykur diculik para pelaku pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu hingga tewas dan dihanyutkan pada 15 Agustus 2023 di Karawang, Jawa Barat.
Sementara ketiga anggota TNI yang melakukan penculikan, penyiksaan hingga menewaakan Imam yakni berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Para anggota TNI itu melakukan aksi penculikan ditengarai ingin melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta tebusan senilai Rp50 juta. (raa/ebs)
Load more