Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU segera merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
"Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dia menyatakan revisi PKPU itu saat ini sedang dalam penyusunan draft.
Selain itu, KPU harus mendiskusikan dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik dan lembaga terkait.
Nantinya, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi.
Load more