Jakarta, tvOnenews.com-Kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo akan digelar hari ini Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Informasi sidang perdana berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Rafael didakwa Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi Rp 16,6 miliar. Kemudian didakwa pasal pencucian uang, pada periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Selanjutnya, penahan Rafael menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(bwo)
Load more