Surabaya - Upaya menekan angka penularan Covid-19 di Madura, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menerapkan kebijakan terbaru dengan mewajibkan setiap kendaraan yang akan melintas jembatan Suramadu wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Selain itu Petugas gabungan juga menambah personil untuk melakukan test swab antigen kepada sejumlah pengendara yang melakukan perjalanan dari madura menuju surabaya.
Kepala Dinas Kota Surabaya, Febria Rachmanita, menyatakan Hingga Senin (21/6) Dinkes Kota Surabaya telah melakukan tes antigen lebih dari empat puluh ribu pengendara yang melintasi jembatan Suramadu.
"Kami telah melakukan rapid antigen kepada 43.826 pengendara yang melintasi di Jembatan Suramadu. Hasilnya dari total 43.826 pengendara, sebanyak 980 positif rapid antigen." Jelas Febria (Sandi/Cholid)
Load more