Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo melarang kendaraan dari daerah penyangga memasuki Jakarta apabila tidak lulus uji emisi.
Syafrin menuturkan apabila ketahuan tidak lulus uji emisi, maka pengendara akan disuruh putar balik.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik," kata dia, kepada media, Rabu (30/8/2023).
Oleh karena itu, Syafrin meminta agar masyarakat luar Jakarta melakukan uji emisi terlebih dahulu, sebagai bentuk kontribusi mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraanya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa akan digelar penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jakay, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023,” ujar dia, saat rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Kendati demikian, perlu dilakukan kordinasi dengan jajaran terkait menggodok SOP serta teknis penilangan uji emisi.
“Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP dan teknisnya. Rencana nanti pada hari Jumat 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini,” ungkap dia.
Kemudian penilangan uji emisi ini akan dilakukan secara masif per tanggal 1 September hingga November 2023.
“Secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi,” tandas dia.
Perlu diketahui, penilangan uji emisi ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara. (agr/muu)
Load more