Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI soroti kebijakan bebas skripsi sebagai syarat kelulusan, Dede Yusuf sebut akan dibahas Komisi X.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan kebijakan syarat kelulusan tidak wajib skripsi bagi mahasiswa harus jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek).
Hal ini disebabkan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan kebijakan tidak wajib skripsi yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini masih bersifat imbauan. Keputusan tetap pada perguruan tinggi.
“Ini harus dalam bentuk Peraturan Menteri, jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah dan mana yang belum bisa,” ujar dia saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).
Oleh karena itu, politikus Partai Demokrat ini mengaku kerancuan kebijakan tersebut menjadi perhatian DPR RI terutama Komisi X yang menangani permasalahan pendidikan.
“Iya ini lagi Raker (rapat kerja) soal laporan temuan BPK 2022. Anggota sudah enggak tahan mau nanya, tapi lihat waktunya,” tutur dia.
Sebelumya, pembuatan skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan banyak metode yang bisa mengukur kompetensi mahasiswa di masa akhir studinya.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya. Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip pada Rabu (30/8/2023).
Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) kemarin.
Nadiem menegaskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.
Nadiem menegaskan bahwa untuk mengukur syarat kelulusan itu, perguruan tinggi tidak hanya menggunakan satu cara saja. Sebab, ia menilai kalau kompetensi dari mahasiswa itu justru bisa diukur melalui cara lain.
"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi. Ini sudah sangat jelas. Kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?," ungkapnya.
Ketentuan itu berlaku untuk mahasiswa S1 dan D4. Sementara menurut Nadiem, mahasiswa S2 dan S3 tetap harus membuat tesis. Kendati demikian, tesis yang mereka buat itu tidak wajib untuk diterbitkan ke jurnal.
"Untuk magister S2, S3 ini terapan. Wajib itu diberikan tugas akhir. Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," terangnya. (agr/nsi)
Load more