Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait menuding “Kejaksaan Sarang Mafia”.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi Vivid kepada awak media, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid menuturkan pihaknya melakukan penarikan penanganan kasus yang menyerah Alvin Lim usai sejumlah pelapor melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, kata Adi Vivid penyidik telah memeriksa puluhan saksi sebelum menyandangkan status tersangka kepada Alvin Lim.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," katanya.
Diketahui, pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Laporan polisi itu terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dengan pernyataan kejaksaan sarang mafia.
Adapun laporan tersebut turut teregister dengan nomor laporan LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022. (raa/nsi)
Load more