LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Partai Politik Maksimal 10 Tahun

MK menolak dua gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol). Masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 10 tahun

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol).

Adapun dua gugatan tersebut diajukan oleh salah satunya yakni kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023.

Kemudian, gugatan kedua diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan perkara nomor 75/PUU-XXI/2023. Mereka menginginkan masa jabatan ketua umum partai politik agar dibatasi maksimal 10 tahun.

Terkait hal ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan bahwa permohonan tidak jelas alias kabur (obscur). Menurut dia, permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

Anwar menjelaskan, pasal yang diajukan uji materi yakni pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik.

Sementara, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.

Mahkamah juga menjelaskan jika seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, tentu itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.

"Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut," terang Anwar.

"Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan," imbuhnya.

Adapun diketahui, dalam gugatannya, Risky Kurniawan menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Risky, tak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam arti jabatan tersebut bisa digunakan untuk untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. (ant/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenhub Prediksi Pergerakan Orang saat Nataru Capai 110,67 Juta

Kemenhub Prediksi Pergerakan Orang saat Nataru Capai 110,67 Juta

"Potensi pergerakan masyarakat saat Nataru 2024/2025 mencapai 110,67 juta orang," kata Dudy Purwagandhi,
Awal Mula Terungkapnya Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Apakah Tambang Jadi Pemicu?

Awal Mula Terungkapnya Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Apakah Tambang Jadi Pemicu?

Insiden polisi tembak polisi kembali mengguncang publik. Kali ini, korban adalah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang tewas
Top Skor Liga Voli Korea usai AI Peppers Dramatis Kalahkan Hi-Pass: Pemain Termahal Melejit, Megawati Hangestri Kian Tergusur

Top Skor Liga Voli Korea usai AI Peppers Dramatis Kalahkan Hi-Pass: Pemain Termahal Melejit, Megawati Hangestri Kian Tergusur

Update top skor Liga Voli Korea 2024-2025 usai AI Peppers menang dari Expressway Hi-Pass, di mana Kang So-hwi melejit dan Megawati Hangestri makin tergusur.
Absen Bela Timnas Indonesia Saat Lawan Jepang dan Arab Saudi karena Cedera, Mees Hilgers Akhirnya Dinyatakan Sembuh

Absen Bela Timnas Indonesia Saat Lawan Jepang dan Arab Saudi karena Cedera, Mees Hilgers Akhirnya Dinyatakan Sembuh

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers dinyatakan sudah sembuh dari cedera hamstring jelang pertandingan FC Twente melawan Fortuna Sittard.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.
Langkah Kejati Banten Periksa Suami Airin Dikritisi Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Langkah Kejati Banten Periksa Suami Airin Dikritisi Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penelurusan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center serta pembebasan tahan di Kecamatan Curug, Kota Serang yang terjadi pada tahun 2008 - 2011 silam.
Trending
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda sepak bola dunia kunjungi Indonesia usai laga Timnas Indonesia kontra Arab Saudi. Dennis Wise dari Chelsea, Eric Abidal dari Barcelona, legenda Italia
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Bawa-bawa Asnawi Mangkualam, Coach Justin Tegas Tak Restui Keinginan Rizky Ridho untuk Main di Liga Thailand: Lu Kalau Bisa Jangan...

Bawa-bawa Asnawi Mangkualam, Coach Justin Tegas Tak Restui Keinginan Rizky Ridho untuk Main di Liga Thailand: Lu Kalau Bisa Jangan...

Coach Justin nyatakan ketidaksetujuannya pada Rizky Ridho yang ingin berkarier di Liga Thailand. Singgung performa menurun Asnawi Mangkualam yang melempem.
Selengkapnya
Viral