Dia menyebut mantan koruptor itu juga harus menjelaskan kepada masyarakat soal kasus yang pernah menjeratnya.
"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa dan hukum berapa tahun," ujarnya.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar masyarakat mengenal caleg mantan koruptor serta kasusnya.
"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak. Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai. Proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," pungkas Firli. (saa/nsi)
Load more