LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kate Victoria Lim, Remaja yang Tantang Kapolri Listyo Sigit Prabowo Debat
Sumber :
  • YouTube Akbar Faizal Uncensored

Sosok Kate Victoria Lim, Remaja yang Tantang Kapolri Listyo Sigit Prabowo Debat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang remaja perempuan kelas 2 SMA untuk debat secara terbuka. Remaja tersebut diketahui bernama Kate Victoria Lim

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang remaja perempuan kelas 2 SMA untuk debat secara terbuka. Remaja tersebut diketahui bernama Kate Victoria Lim. Ia merupakan anak dari pengacara Alvin Lim.

Debat yang dimaksud oleh Kate Victoria Lim adalah untuk mencari jawaban tentang apakah ada keadilan terhadap hukum yang telah menjerat ayahnya. 

Melalui media sosialnya, menyebut telah menyampaikam surat resmi ke Mabes Polri.
“Tujuan saya datang kesini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi,” kata Kate kepada awak media pada Selasa (29/8/2023).

Kate mengaku tidak dapat percaya lagi terhadap proses hukum. Terkait dengan tantangan debat ini diduga atas kasus pencemaran nama baik yang telah menjerat ayahnya. 

Baca Juga :

Kasus yang menimpa ayahnya itu diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya."

"Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya. Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," jelas Kate.

Diketahui, sesuai dengan UU Advokat, pengacara yang mempunyai hak terhadap dengan hak imunitas saat melakukan tugasnya untuk membela klien tersebut. Hingga, sebenarnya Alvin tidak dapat dipidanakan. 

Atas hal itu, Kate mengaku tidak bimbang untuk menantang debat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu karena dia siap menerima risiko yang terjadi untuk membela sang ayahnya.

"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" tantangnya.

Bila tantangan tersebut itu diterima, debat dapat dilaksanakan pada (4//9/2023) pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Quotient TV. 

"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.

Sebelumnya, viral video seorang wanita perempuan muda yang diduga putri dari Alvin Lim, pengacara LQ Indonesia Law Firm yang meminta pertolongan terhadap Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. 

“Saya minta tolong ke Presiden Bapak Jokowi dan Menko Polhukam. Masa bapak butuh anak kecil buat kasih tahu bapak gimana untuk menegakkan keadilan. Ini masyarakat bapak bukan masyarakat saya,” kata perempuan yang videonya beredar di media sosial.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diketahui telah melakukan penahanan terhadap Alvin Lim, atas kasus pemalsuan surat. 

Penangkapan Alvin Lim dengan tim jaksa di Gedung Bareskrim terjadi pada Selasa (18/10/2022).

Terlihat, Alvin Lim yang mengenakan pakaian LQ Indonesia Law Firm dan celana jeans itu hendak keluar dari Gedung Bareskrim.

Alvin Lim pun langsung menghampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang itu.
Tetapi, tiba-tiba saja tangan Alvin Lim itu pun digandeng dan dibawa masuk untuk menuju keruangan wartawan yang berada di Gedung Bareskrim. 

Ketut Sumedana selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan tentang penangkapan Alvin Lim. 

Dia yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, (17/10/2023) atas nama terdakwa Alvin Lim. 

Atas keputusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.

Pertama, mengatakan bahwa terdakwa Alvin yang tak terbukti secara sah begitu juga memastikan bersalah setelah melakukan tindak pidana yang bagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair:

Dua, dapat membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana yang diatur dengan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Ketiga, dapat membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana yang diatur dengan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Empat, menjelaskan bahwa terdakwa Alvin sudah terbukti secara sah dan memastikan bersalah secara bersama-sama karena telah memakai surat palsu yang dilakukan dengan berlanjut , sebagaimana dakwaan tersebut menjadi dakwaan kesatu lebih subsidair.

Lima, menjatuhkan terdakwa Alvin terkena pidana dengan dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Enam, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Tujuh, memastikan dengan lamanya masa akibat penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan dikurangkannya dari pidana yang dijatuhkanannya.

Delapan, memastikan bahwa barang bukti yang dimiliki itu barang bukti dengan nomor 1 sampai dengan 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara itu. Setelah barang bukti dengan nomor 56 sampai dengan 85 pun dikembalikan pada saksi, Melly Tanamihardja.

Kemudian, barang bukti dengan nomor 86 sampai dengan 101 yang dikembalikan pada Budi Arman. Barang bukti yang memiliki nomor 102 sampai 111 itupun dikembalikan pada saksi Ikhwan Syahri. 

Barang bukti dengan nomor 112 sampai 197 itu juga dikembalikan pada terdakwa Alvin dengan barang bukti nomor 198 sampai 211 untuk dirampas dan dimusnahkan. 

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan (Rutan) Salemba,” jelas dia. (mg3/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kolaborasi dengan Ade Govinda, Roziana Cindy Rilis Single Debut yang Kisahkan Perjalanan Cinta Tulus

Kolaborasi dengan Ade Govinda, Roziana Cindy Rilis Single Debut yang Kisahkan Perjalanan Cinta Tulus

Penyanyi berbakat asal Singapura, Roziana Cindy berkolaborasi dengan musisi Indonesia, Ade Govinda. Kolaborasi keduanya melalui single terbaru, "Paling Sejati".
Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Setelah membeli pisang tersebut, Sun mengumumkan di X (sebelumnya Twitter) bahwa ia berencana memakan karya seni itu. Langkah ini lantas memicu kegilaan dunia.
Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono-Rano Karno menggelar kampanye akbar di Stadion Madya, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (23/11). 
Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Survei Populi Center mencatat hasil elektabilitas terbaru dari paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengungguli paslon Andika Perkasa-Hendar Prihadi di Pilgub Jawa tengah 2024.
Hasil Survei: Elektabilitas Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro Tertinggi di Pilkada Temanggung 2024

Hasil Survei: Elektabilitas Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro Tertinggi di Pilkada Temanggung 2024

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung, Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro meraih elektabilitas dengan konsistensi yang tinggi di dua tahap survei.
Anaknya Sudah Tiada, Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar Ingin AKP Dadang Iskandar Dapat Hukuman Ini Usai Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar

Anaknya Sudah Tiada, Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar Ingin AKP Dadang Iskandar Dapat Hukuman Ini Usai Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar

Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar ingin AKP Dadang Iskandar mendapatkan hukuman ini usai terjadinya insiden polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral