Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru kasus gagal ginjal akut karena sirop paracetamol mulai terkuak. Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terkait kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Kasus sirop paracetamol ini menyeret Direktur Utama PT AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (Terdakwa 3), Istikhomah (Terdakwa 4) yang kini duduk di kursi pesakitan.
Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adi Prabowo yang menjadi kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 mengungkapkan, persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/8/2023) itu menghadirkan saksi ahli, yakni Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zullies Ikawati.
Keterangan saksi ahli pada bidang farmakologi serta farmasi Klinik itu, katanya, diperlukan untuk menggali fakta dan keterangan dalam perkara yang disidangkan.
"Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA), namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Dalam persidangan ini, ungkapnya, saksi ahli Zullies Ikawati memberikan keterangan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan.
"Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil autopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian," katanya.
Untuk itu, tegasnya, Tim Kuasa Hukum Lanang Kujang Pananjung itu memastikan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.
Untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa 2, 3 dan 4 yang notabene adalah anggota IAI, Ketua IAI Noffendri Roestam turut hadir di PN Kota Kediri.
Dia mengungkapkan, IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai.
Menurutnya, IAI senantiasa menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.
Seperti diketahui, khususnya anak yang mengonsumsi obat paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.
Kini, kasus sirop paracetamol itu disidangkan di PN Kota Kediri dengan Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dan anggota Ira Rosalina serta Agung Kusumo Nugroho.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (agr/ree)
Load more