Jakarta, tvonenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata sebesar Rp 1 triliun kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Hal itu terjadi pada sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) kemarin. Panji Gumilang beralasan mencabut gugatan itu untuk mempertahankan silaturahmi.
"Intinya adalah beliau (Panji Gumilang) mencabut gugatan beliau terhadap diri saya. Karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," kata Anwar Abbas, dikutip Kamis (31/8/2023).
Dengan dicabutnya gugatan itu, Anwar menyebut perkaranya dengan Panji Gumilang berakhir damai.
"Oleh karena itu, beliau dengan kesadaran sendiri tadi dengan kuasa hukumnya menyatakan gugatan terhadap saya, berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," ujarnya.
Panji Gumilang tidak hadir saat proses mediasi dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas dan MUI digugat oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp1 triliun karena pernyataan Anwar Abbas sebagai Wakil Ketua MUI yang menuduhnya komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menjelaskan Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk mendeskripsikan ucapan tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," kata Hendra, Senin (10/7/2023).
Namun, dia menilai Anwar Abbas sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun. (ant/ito)
Load more