Jakarta, tvOnenews.com - Seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali diduga mendapat perlakukan keji dari kakeknya. Dua kakek dari bocah tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap bocah itu.
Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kami turut prihatin terhadap anak korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hasil koordinasi Tim Layanan SAPA129 KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng bahwa pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban. Sedangkan, pelaku ketiga merupakan tetangga," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Kamis (31/8/2023).
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini oleh pihak Polres Buleleng,” imbuhnya.
Para pelaku yang terdiri dari tiga orang itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Namun, Nahar meminta agar para pelaku dapat dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nahar menjelaskan mulanya kasus ini terdeteksi dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban.
Load more