"Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di rumah sakit," jelasnya.
Kata Nahar, hasil visum forensik membuat orang tua melaporkan temuan tersebut ke unit PPA Polres Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga disetubuhi sebanyak lima kali di salah satu desa.
Selain itu, dua terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan dan pencabulan di dua tempat dan kejadian berbeda.
“Untuk kondisi terkini dari anak korban secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asesmen awal diduga korban ada gangguan perilaku pascakejadian. Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan P2TP2A Kabupaten Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini,” ujar Nahar.
Menurut Nahar, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan korban.
Load more