Salah satu pelaku yang merupakan kakek dari korban memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama jika dilakukan dibawah ancaman atau bujuk rayu.
"Selain itu kami menduga anak berada dalam kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan,” tutur Nahar.
Dia mengatakan seluruh pihak harus bersama-sama memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak yang ada di lingkungannya.
"Kami berharap korban dan keluarganya tidak mendapat stigma dari masyarakat. Kepada keluarga kami juga berharap dapat memberikan dukungan sosial terhadap korban selama proses pemulihan agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya,” terang Nahar.
Nahar menyebut KemenPPPA bersama P2TP2A Kabupaten Buleleng akan terus memastikan korban mendapat layanan yang sesuai dan yang dibutuhkan.
Salah satunya adalah layanan pendampingan hukum dari P2TP2A Kabupaten Buleleng bagi korban.
“P2TP2A Kabupaten Buleleng telah memberikan layanan pendampingan konseling dan psikologis oleh psikolog dan mengupayakan penempatan sementara kepada korban. Kami mengapresiasi tindakan cepat dan sigap yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Buleleng serta Polres Buleleng dalam merespons serta menangani kasus ini,” ucap Nahar. (rpi/nsi)
Load more