Jakarta, tvOnenews.com - Seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali diduga mendapat perlakukan keji dari kakeknya. Dua kakek dari bocah tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap bocah itu.
Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kami turut prihatin terhadap anak korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hasil koordinasi Tim Layanan SAPA129 KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng bahwa pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban. Sedangkan, pelaku ketiga merupakan tetangga," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Kamis (31/8/2023).
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini oleh pihak Polres Buleleng,” imbuhnya.
Para pelaku yang terdiri dari tiga orang itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Namun, Nahar meminta agar para pelaku dapat dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nahar menjelaskan mulanya kasus ini terdeteksi dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban.
"Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di rumah sakit," jelasnya.
Kata Nahar, hasil visum forensik membuat orang tua melaporkan temuan tersebut ke unit PPA Polres Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga disetubuhi sebanyak lima kali di salah satu desa.
Selain itu, dua terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan dan pencabulan di dua tempat dan kejadian berbeda.
“Untuk kondisi terkini dari anak korban secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asesmen awal diduga korban ada gangguan perilaku pascakejadian. Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan P2TP2A Kabupaten Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini,” ujar Nahar.
Menurut Nahar, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan korban.
Salah satu pelaku yang merupakan kakek dari korban memungkinkan korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh pelaku terutama jika dilakukan dibawah ancaman atau bujuk rayu.
"Selain itu kami menduga anak berada dalam kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan,” tutur Nahar.
Dia mengatakan seluruh pihak harus bersama-sama memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak yang ada di lingkungannya.
"Kami berharap korban dan keluarganya tidak mendapat stigma dari masyarakat. Kepada keluarga kami juga berharap dapat memberikan dukungan sosial terhadap korban selama proses pemulihan agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya,” terang Nahar.
Nahar menyebut KemenPPPA bersama P2TP2A Kabupaten Buleleng akan terus memastikan korban mendapat layanan yang sesuai dan yang dibutuhkan.
Salah satunya adalah layanan pendampingan hukum dari P2TP2A Kabupaten Buleleng bagi korban.
“P2TP2A Kabupaten Buleleng telah memberikan layanan pendampingan konseling dan psikologis oleh psikolog dan mengupayakan penempatan sementara kepada korban. Kami mengapresiasi tindakan cepat dan sigap yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Buleleng serta Polres Buleleng dalam merespons serta menangani kasus ini,” ucap Nahar. (rpi/nsi)
Load more