Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang sempat dipotong karena pandemi Covid-19 sudah dibayarkan.
Pada tahun 2020 saat dilanda pandemi Covid-19, TKD ASN DKI Jakarta dipotong oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan sebesar 50 persen dengan mekanisme 25 persen dihibahkan untuk warga DKI Jakarta yang terdampak pandemi dan 25 persen ditahan.
"Kalau yang penundaan 25 persen seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Jadi tidak ada yang belum dibayarkan," kata Michael.
Michael menyebutkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 TKD dibagi menjadi tiga bagian.
"50 Persen tetap dibayar, 25 persen dirasionalisasi dan 25 persen ditunda. Pembayaran bertahap sejak bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021," jelasnya.
Menurut Michael, untuk 50 persen TKD tidak ada masalah karena tetap diterima oleh ASN yang bersangkutan.
Sementara 25 persen rasionalisasi memang perintah Anies Baswedan untuk dijadikan kontribusi ASN dalam turut serta membiayai penanganan Covid-19.
Load more