Kota Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Dua tersangka penipuan order iPhone murah, yakni wanita kembar Rihana dan Rihani resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten Teuku Syahroni mengatakan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (Jaksa) Penuntut Umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," kata Teuku di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).
Syahroni menuturkan selama proses penahanan tersebut, JPU bakal melakukan pemenuhan administrasi dakwaan.
Usai rampungnya administrasi pendakwaan JPU kemudian melakukan pelimpahan berkas sidang ke Pengadilan Negeri (PN Tangerang).
"Untuk kemudian (Jaksa) Penuntut Umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.
Berkas Perkara Lengkap, Wanita Kembar Penipu Order iPhone Murah Segera Hadapi Persidangan
Wanita kembar, yakni Rihana dan Rihani pelaku penipuan order iPhone murah bakal segera menjalani persidangan.
Langkah tersebut dilakukan usai kepolisian memastikan kelengkapan berkas perkara dua tersangka penipuan order iPhone murah tersebut.
"(Berkas perkara) sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31/8/2023).
Trunoyudo menuturkan pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara kasus penipuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Menurutnya, pelimpahan tahap II itu termasuk tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejari Tangsel.
"Saat ini (Kamis, 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," ungkapnya. (raa/nsi)
Load more