Kota Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Wanita kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan order iPhone murah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dari Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten Teuku Syahroni mengatakan pelimpahan tersangka penipuan order iPhone murah itu berlangsung pada Kamis (31/8/2023).
Dalam pelimpahan tersangka, Polda Metro Jaya turut serta melimpahkan sejumlah barang bukti pada perkara dua tersangka.
"Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum palsu. Kemudian ada tas LV, sepatu dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya," kata Teuku, Kamis (31/8/2023).
Kendati telah menerima sejumlah barang bukti, Teuku mengaku tak dapat merinci besaran harga dari setiap bukti yang dilimpahkan.
Kata dia, pihaknya hanya akan menyerahkan sejumlah alat bukti itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka administrasi dakwaan.
"Nanti bisa dicek sendiri di persidangan dengan harga pastinya," ungkapnya.
Load more