Kota Tangsel, Banten, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan kondisi kejiwaan wanita kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan order Iphone murah tak mengalami gangguan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni saat menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut pada Kamis (31/8/2023).
"Psikologisnya tadi sehat kok kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lainnya dari rekam medisnya bagus," kata Teuku saat ditemui di Kejari Tangsel, Kota Tangsel, Banten, Kamis (31/8/2023).
Teuku menuturkan usai pelimpahan tersebut kedua tersangka terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (Jaksa) Penuntut Umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," ungkapnya.
Syahroni menjelaskan selama proses penahanan tersebut, JPU bakal melakukan pemenuhan administrasi dakwaan.
Load more