Kota Tangsel, Banten, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan kondisi kejiwaan wanita kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan order Iphone murah tak mengalami gangguan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni saat menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut pada Kamis (31/8/2023).
"Psikologisnya tadi sehat kok kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lainnya dari rekam medisnya bagus," kata Teuku saat ditemui di Kejari Tangsel, Kota Tangsel, Banten, Kamis (31/8/2023).
Teuku menuturkan usai pelimpahan tersebut kedua tersangka terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (Jaksa) Penuntut Umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," ungkapnya.
Syahroni menjelaskan selama proses penahanan tersebut, JPU bakal melakukan pemenuhan administrasi dakwaan.
Usai rampungnya administrasi pendakwaan JPU kemudian melakukan pelimpahan berkas sidang ke Pengadilan Negeri (PN Tangerang).
"Untuk kemudian (Jaksa) Penuntut Umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.
Berkas Perkara Lengkap Rihana dan Rihani Hadapi Persidangan
Rihana dan Rihani pelaku penipuan order Iphone murah bakal segera menjalani persidangan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
"(Berkas perkara) sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Trunoyudo menuturkan pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara kasus penipuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Menurutnya pelimpahan tahap II itu termasuk tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejari Tangsel.
"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jumlah laporan polisi terkait kasus penipuan order Iphone murah oleh wanita kembar Rihana dan Rihani.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Riyadi mengaku terdapat belasan laporan polisi yang dilayangkan terhadap wanita kembar itu.
"Dari timsus ini kita melakukan penarikan-penarikan dari Polres ada 18 laporan polisi kita satukan di Polda Metro Jaya," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Hengki menuturkan dari belasan laporan polisi itu pihaknya mendapati kerugian dengan nominal yang fantastis.
Pasalnya dari belasan korban penipuan oleh wanita kembar itu tercatat memiliki jumlah nominal yang berbeda.
"Selama ini yang bersangkutan bertransaksi melalui perbankan karena dari LP total kerugian Rp35 miliar," ungkapnya. (raa/mii)
Load more