Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya nantinya akan melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.
"Dasarnya Polri itu menilang itu hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," ujarnya.
Doni mengatakan sementara untuk pengendara yang belum pernah uji emisi tidak serta merta dikenakan sanksi tilang. Namun, akan terlebih dahulu menguji emisi kendaraan yang dikendarai.
"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujarnya.
Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Load more