Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan aparat kepolisian resmi melakukan tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan lokasi tilang ini akan berpindah-pindah setiap pekannya.
“Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja,” kata Asep, Jumat (1/9/2023).
Asep menjelaskan bahwa razia uji emisi ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan dengan mekanisme penilangan setiap seminggu sekali.
Kendati demikian, Asep Kuswanto enggan membeberkan di mana lokasi razia uji emisi dilakukan agar pengendara tidak menghindari dan mencari jalan lain.
“Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua,” ujarnya.
“Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa,” tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya nantinya akan melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.
"Dasarnya Polri itu menilang itu hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," ujarnya.
Doni mengatakan sementara untuk pengendara yang belum pernah uji emisi tidak serta merta dikenakan sanksi tilang. Namun, akan terlebih dahulu menguji emisi kendaraan yang dikendarai.
"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujarnya.
Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Diketahui sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi kali ini adalah upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah buruknya kualitas udara dimana asap kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang polusi udara di ibu kota. (agr/nsi)
Load more