Ambon, Maluku - Anggota komisi IV DPRD Maluku, Andi Munazwir mengatakan, pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 harus merata untuk pihak swasta maupun pegawai pemerintah yang berstatus kontrak yang sampai saat ini standarnya masih jauh di bawah UMP.
Namun yang perlu ditekankan adalah kebijakan pemerintah harus diperlakukan merata, sebab pegawai pemerintah saja masih banyak dibayar upahnya dibawah standar UMP.
"Contohnya guru kontrak provinsi di Maluku yang dibayar Rp1,5 juta per bulannya," jelas Andi.
Menurut dia, perlu ada penetapan penyesuaian UMP yang ditetapkan pemerintah dan jangan hanya menekankan pihak swasta yang harus membayar UMP tetapi pegawai pemerintah sendiri masih jauh dibawah standar.
Untuk diketahui, standar UMP Maluku tahun 2021 sama besar dengan tahun 2020 yakni Rp2.604.961 dan tidak mengalami kenaikan karena sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran menteri saat itu meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.(ant/put)
Load more