LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang PKPU
Sumber :
  • IST

Pengamat: Permohonan PKPU oleh CV Surya Mas seharusnya ditolak oleh Majelis PN Niaga Makassar

Keputusan Majelis Hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.

Sabtu, 2 September 2023 - 00:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan Majelis Hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP dianggap bertentangan dengan peraturan
perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.

Persidangan yang terjadi di PN Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 mengabulkan permohonan CV Surya Mas terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PTPP. Namun keputusan tersebut dianggap memiliki anomali hukum diantaranya yaitu, secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, serta CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank), dimana poin anomali ini seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan oleh Majelis Hakim.

Sesuai dengan pendapat ahli hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar S.H., M.H. mengatakan secara Peraturan Perundangan seharusnya permohonan PKPU ini ditolak karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan PKPU karena tempat kedudukan PTPP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Seharusnya Putusan PKPU ini tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, karena PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Jika CV Surya Mas merasa ada hak – hak yang masih belum selesai, seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Niaga. Permohonan ini juga ada kejanggalan, karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam Permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas, sehingga seharusnya CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan PKPU," katanya, Jumat (1/9/2023). 

Baca Juga :

PTPP juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan yang menunjukkan bahwa PTPP memiliki arus kas (cash flow) yang baik,” ujar Prof. Dr. Aminuddin Ilmar S.H., M.H.

Oleh karena itu, saat ini PTPP sangat berhak untuk menindaklanjuti proses hukum melalui kasasi atas keberatan dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim beda pendapat dalam putusan Permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Dimana hakim ketua persidangan Herianto, S.H., M.H. dan hakim anggota satu Timotius Djemey mengatakan Permohonan pemohon diterima.

Namun hal yang berbeda dinyatakan oleh hakim anggota dua, Farid Hidayat Sopamena. Dia mengatakan bahwa Permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak sepenuhnya. Dalam amar dia menyatakan bahwa pengajukan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak bisa dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan aturan pengajuan diajukan di tempat domisi termohon yakni di Jakarta.Selain itu pihak termohon juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berada dibawah kementerian BUMN dan kementerian keuangan. Sehingga gugatan harusnya diajukan kementerian BUMN sebagai bagian pengawas.

Aturan ini diatur pada UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 3 ayat 1. Dikatakan putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor. (ant/ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sarwendah Akhirnya Jujur soal Kedekatannya dengan Boy William, hingga Akan Ada Artis yang Gemparkan Publik Akhir Tahun 2024 Kata Denny Darko

Sarwendah Akhirnya Jujur soal Kedekatannya dengan Boy William, hingga Akan Ada Artis yang Gemparkan Publik Akhir Tahun 2024 Kata Denny Darko

Sarwendah akhirnya jujur soal kedekatannya dengan Boy William, hingga ramalan Denny Darko, katanya akan ada artis yang menggemparkan publik di akhir tahun 2024.
Ronaldo KW Bungah Kembali Dipanggil Shin Tae-yong usai Lama Absen dari Timnas Indonesia, Siap Berduet dengan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024 

Ronaldo KW Bungah Kembali Dipanggil Shin Tae-yong usai Lama Absen dari Timnas Indonesia, Siap Berduet dengan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024 

Winger Muangthong United, Ronaldo KW alias Ronaldo Kwateh sangat senang kembali dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk memperkuat Timnas Indonesia usai lama absen.
Gunung Semeru Sudah Tiga Kali Erupsi pada Hari Ini 30 November 2024

Gunung Semeru Sudah Tiga Kali Erupsi pada Hari Ini 30 November 2024

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa kembali erupsi pada Sabtu (30/11) pagi.
Jangan Lupa Selesai Dhuha Baca Doa Ini 100 Kali, Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Seperti Anjuran Rasulullah SAW

Jangan Lupa Selesai Dhuha Baca Doa Ini 100 Kali, Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Seperti Anjuran Rasulullah SAW

Amalan baik shalat dhuha, meskipun sunnah, dhuha punya keistimewaan bila bersungguh-sungguh dalam menjalankannya. Simak penjelasan lengkapnya, semoga bermanfaat
Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Menkomdigi Bahas Peluang Kerja Sama di Bidang Digital

Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Menkomdigi Bahas Peluang Kerja Sama di Bidang Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menerima kunjungan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Pekka Kaihilahti untuk membahas peluang kerja sama di bidang digital, termasuk pengembangan pusat data dan alih pengetahuan teknologi.
Polisi Amankan Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Polisi Amankan Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Polisi mengamankan anak berusia 14 tahun yang melakukan pembunuhan terhadap keluarganya di komplek perumahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Trending
Masih Subuh tapi Rezeki Sudah Mengepung dari Segala Penjuru gara-gara Baca Ini Sebelum Shalat Subuh, Kata Buya Yahya...

Masih Subuh tapi Rezeki Sudah Mengepung dari Segala Penjuru gara-gara Baca Ini Sebelum Shalat Subuh, Kata Buya Yahya...

Siapa sangka dengan amalan ringan ini mampu membuka pintu rezeki di subuh hari, Buya Yahya ungkap bacaan untuk buka pintu rezeki di subuh hari, bacaan apakah?
Kevin Diks Cetak Sejarah 'Gila', Nama Timnas Indonesia Berkali-kali Disebut Media Jerman Ternyata...

Kevin Diks Cetak Sejarah 'Gila', Nama Timnas Indonesia Berkali-kali Disebut Media Jerman Ternyata...

Pemain keturunan Maluku Kevin Diks bahkan membuat Timnas Indonesia disorot media Eropa khusunya Jerman berkat penampilan impresifnya dalam membela FC Copenhagen
Federasi Sepak Bola ASEAN Blak-blakan Sebut Timnas Indonesia Sudah Sejajar dengan Negara Elite Asia hingga Ramal Garuda akan Juara Piala AFF 2024

Federasi Sepak Bola ASEAN Blak-blakan Sebut Timnas Indonesia Sudah Sejajar dengan Negara Elite Asia hingga Ramal Garuda akan Juara Piala AFF 2024

Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) blak-blakan menyebut Timnas Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara elite Asia hingga memprediksi skuad Garuda akan juara Piala AFF 2024.
Tanpa Justin Hubner dan Ivar Jenner, Ini Formasi Timnas Indonesia Paling Ideal untuk Hadapi Turnamen Piala AFF 2024

Tanpa Justin Hubner dan Ivar Jenner, Ini Formasi Timnas Indonesia Paling Ideal untuk Hadapi Turnamen Piala AFF 2024

Prediksi formasi Timnas Indonesia jika Justin Hubner dan Ivar Jenner absen karena belum mendapatkan lampu hijau dari klubnya masing-masing untuk bergabung.
Tolong Luangkan 2 Menit Setelah Shalat Subuh Baca Wirid dan Doa dari Rasulullah SAW ini, Mbah Moen Jamin Rezeki Meledak-ledak

Tolong Luangkan 2 Menit Setelah Shalat Subuh Baca Wirid dan Doa dari Rasulullah SAW ini, Mbah Moen Jamin Rezeki Meledak-ledak

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyebut setelah shalat Subuh baca amalan Wirid dan doa dari ajaran Rasulullah SAW ini agar didatangkan rezeki.
Suporter Vietnam Ingatkan Malaysia dan Golden Star Warriors Tak Remehkan Pemain Muda Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Singgung Kekalahan Arab Saudi

Suporter Vietnam Ingatkan Malaysia dan Golden Star Warriors Tak Remehkan Pemain Muda Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Singgung Kekalahan Arab Saudi

Suporter Vietnam kirm peringatan buatan negaranya dan Malaysia untuk tidak meremehkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, jika tak ingin seperti Arab Saudi.
Shin Tae-yong Bongkar Kesalahan Terbesar Marselino Ferdinan dalam Kariernya, Gelandang Timnas Indonesia Itu Disebut Lakukan…

Shin Tae-yong Bongkar Kesalahan Terbesar Marselino Ferdinan dalam Kariernya, Gelandang Timnas Indonesia Itu Disebut Lakukan…

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, blak-blakan soal penyebab penurunan permainan Marselino Ferdinan sebelum kembali bangkit di laga kontra Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral