Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
".. kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(Nuryanto/chm)
Load more