LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Transaksi Bank
Sumber :
  • Tim tvOne

Bank Salah Transfer, Pegawai hingga Pejabat Bisa Dipidana, Ini Pasalnya

Ketika Bank Salah Transfer, Pegawai Hingga Pejabat Bank Bisa Dipidana, Ini Pasal-Pasalnya

Minggu, 21 November 2021 - 21:35 WIB

Jakarta - Kasus salah transfer dengan nominal yang fantastis pernah terjadi beberapa kali, tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain di dunia. 

Ketika pihak penerima dana salah transfer sering dikejar, bahkan dipersoalkan hingga meja hijau, bagaimana dengan pihak pejabat dan/atau pegawai yang melakukan kesalahan transfer, dapatkah dipersoalkan secara pidana? 

Pengamat perbankan Devid Frediansyah SH mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, sejatinya pejabat dan/atau pegawai bank wajib menjalankan ‘prinsip kehati-hatian’, atau prudent banking practices, yang merupakan azas bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya karena mereka harus melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. 

Prinsip ini, kata Devid disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Baca Juga :

“Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi pelbagai risiko,” kata Devid.

“Salah satu penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank adalah dengan dilakukannya dual control dalam pelaksanaan dan four eyes principle, yang maksudnya adalah pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak hanya oleh 1 unit/ 1orang saja namun terdiri dari beberapa unit sehingga pelaksanaannya tersebut dilakukan dengan proses yang berjenjang dan dapat meminimalisir kelalaian yang dilakukan oleh pegawai,” kata Devid. 

“Fungsi four eyes principle sebelum transfer dilakukan. Fungsi tersebut mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi,” tambahnya.

 

Tidak Hati-Hati Bisa Berujung Pidana

Sementara itu, Saepudin Juhri SH, Praktisi Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan mengingatkan, jika terjadi kesalahan oleh bank, khususnya kesalahan fatal akibat ketidak hati-hatian, maka pegawai, sampai komisaris dapat terancam dipidana. 

Salah satu contoh kesalahan, misalnya adalah ketika bank ketika lambat memperbaiki kekeliruan seperti salah transfer dana, apalagi jika sampai merugikan nasabah. 

“Apalagi jika ada tindakan melawan hukum dengan mengubah perintah transfer dana dari pengirim asal dapat dinilai sebagai bentuk memalsukan Perintah Transfer Dana yang merugikan pihak penerima,” kata Saepudin. 

Ia menambahkan, Pasal 49 ayat (1) huruf C UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan, berbunyi:

“Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”

Saepudin mengatakan pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1) tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A “adalah kejahatan”. 

“Ketika Bank melakukan transfer telah melakukan berbagai tahapan yaitu pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi,approversebagai pihak yang menyetujui dan konfirmasi adalah pihak yang menyampaikan kepada nasabah bahwa dana telah masuk,” kata Saepudin.

 

Begini perlindungan hukum untuk nasabah

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing mengatakan dalam keterangan tertulisnya, nasabah yang beritikad baik jika mengetahui ada salah transfer dari bank mendapatkan perlindungan hukum. 

“Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Itikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya,” ujar Jonker, Sabtu, 6 November 2021.

Ia menambahkan pemidanaan nasabah menggunakan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana tidak dapat diterapkan begitu saja, melainkan pihak bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu, apalagi, jika nasabah tersebut telah melakukan pengecekan, mengonfirmasi ke bank atas transfer dana yang masuk ke rekening miliknya.

 

Zero Hour Rules

Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap mengatakan dalam pernyataan tertulisnya, pada Pasal 3 UU Transfer Dana disebutkan bahwa batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules, artinya jika pengirim atau penyelenggara tidak mempermasalahkan transfer yang dilakukan sampai pukul 00.00 WIB di hari yang sama, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.

Yahya mengatakan sebagai bentuk dari kepastian hukum terkait pelaksanaan Transfer Dana, prinsip bahwa dana yang telah berpindah dari satu Penyelenggara ke Penyelenggara lain adalah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh penyelenggara pengirim, kecuali terdapat permintaan pembatalan dari penyelenggara pengirim dengan mekanisme pembatalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Setelah sekian lama, pelatih Shin Tae-yong akhrinya berkata jujur kalau kegagalan Timnas Indonesia menang atas Bahrain bukan semata karena wasit Ahmed Al-Kaf.
BMKG Minta Seluruh Warga di Kota-Kota Besar Indonesia Ini Mewaspadai Cuaca pada Jumat 1 November 2024

BMKG Minta Seluruh Warga di Kota-Kota Besar Indonesia Ini Mewaspadai Cuaca pada Jumat 1 November 2024

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI meminta seluruh warga di beberapa kota besar di Indonesia mewaspadai cuaca hari ini, Jumat (1/11/2024).
Suka pakai Baju Bergambar saat Shalat di Masjid, Perlu  Dipertimbangkan Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam Bisa Haram...

Suka pakai Baju Bergambar saat Shalat di Masjid, Perlu Dipertimbangkan Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam Bisa Haram...

Menurutnya penggunaan pakaian aneka corak atau gambar umum dapat disesuaikan kesukaan. Buya Yahya mengingatkan agar diperhatikan ketika ibadah shalat, ternyata
Pilgub Kalteng, Pengamat Sebut Pasangan ASRI Semakin Menyita Perhatian Publik

Pilgub Kalteng, Pengamat Sebut Pasangan ASRI Semakin Menyita Perhatian Publik

Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, pasangan nomor urut 4 Abdul Razak – Sri Suwanto, yang dikenal dengan nama ASRI, semakin mengukuhkan posisinya sebagai kandidat kuat dengan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari relawan muda, buruh, tenaga pengajar, budayawan, hingga tokoh setempat menyatakan harapan besar pada pasangan ini untuk membawa perubahan positif bagi Kalimantan Tengah.
Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Rival Megawati Hangestri di Laga AI Peppers vs GS Caltex

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Rival Megawati Hangestri di Laga AI Peppers vs GS Caltex

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, ada dua rival berat Megawati Hangestri yang akan saling beradu di laga seru antara AI Peppers vs GS Caltex, Jumat (1/11/2024).
Harga Tiket Timnas Indonesia Turun Lebih Murah! untuk Laga Melawan Jepang dan Arab Saudi Jadi Sebegini, Silakan Baca

Harga Tiket Timnas Indonesia Turun Lebih Murah! untuk Laga Melawan Jepang dan Arab Saudi Jadi Sebegini, Silakan Baca

Harga tiket Timnas Indonesia mengalami penurunan untuk laga melawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada November 2024 ini.
Trending
Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok pelatih yang resmi ditunjuk PSSI untuk besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 hingga 3 kabar baik jelang laga lanjutan Kualfiikasi Piala Dunia 2026.
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terjadwal melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada pertangahan bulan November 2024 dengan bertindak sebagai tuan rumah.
tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

Doa bersama dan upacara penghormatan terakhir kepada Marwan dan Alwan dihadiri oleh jajaran direksi dan karyawan tvOne sebagai tanda penghormatan dan rasa kehilangan dari keluarga besar atas kepergian almarhum.
Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi Ungkap Cara Aksi Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Ternyata Pelaku Terinspirasi dari...

Polisi menangkap pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala yang ditemukan dengan terbungkus karung dan mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara.
PSSI-nya Jepang Beri Peringatan Tegas kepada Suporter yang Ingin Tonton Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

PSSI-nya Jepang Beri Peringatan Tegas kepada Suporter yang Ingin Tonton Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

PSSI-nya Jepang alias Federasi Sepak Bola Jepang (JFA) memberi peringatan kepada suporter yang ingin menonton laga Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Motif Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terungkap, Polisi Dapati Hal Ini....

Motif Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terungkap, Polisi Dapati Hal Ini....

Polisi menangkap Fauzan Fahmi (43) pelaku aksi pembunuhan terkait kasus temuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Curahan Hati Xiamaro Thenu, Pemain Vitesse yang Ingin Bela Timnas Indonesia, Berharap Ada Kesempatan Jadi Bagian Skuad Garuda: Aku Nggak Sabar...

Curahan Hati Xiamaro Thenu, Pemain Vitesse yang Ingin Bela Timnas Indonesia, Berharap Ada Kesempatan Jadi Bagian Skuad Garuda: Aku Nggak Sabar...

Curahan hati Xiamaro Thenu, pemain Vitesse keturunan Belanda-Indonesia yang ingin bela Timnas Indonesia, berharap ada kesempatan jadi bagian dari skuad Garuda.
Selengkapnya
Viral