Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan terdapat pembahasan aturan menteri dan pejabat sekelas menteri untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) 2024.
Menurut dia, KPU akan membahas hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri yang boleh maju sebagai capres 2024 tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.
"Orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden cukup mengajukan izin kepada presiden," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Hasyim menjelaskan KPU tengah mempelajari dan menyesuaikan putusan MK atas judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut dia, kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres harus izin kepada presiden.
"Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus mengajukan izin kepada presiden, tetapi kalau untuk menteri dan pejabat setingkat menteri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," jelasnya.
Load more