Meski demikian, Hasyim mengatakan KPU akan menyesuaikan aturan tersebut sesuai dengan putusan MK.
Dia mengatakan KPU akan membahas hal tersebut dalam uji publik terkait kondisi tersebut.
"Jadi perlakuannya (menteri) sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more