Jakarta, tvOnenews.com - Penjual produk produk red wine dengan merek Nabidz bakal diperiksa polisi pekan ini.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Di-schedule-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Ade kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Namun, Ade belum merinci tanggal persisnya. Tetapi Ade mengatakan sebelum memeriksa penjual berinisial BY itu, polisi bakal lebih dulu memeriksa pelapor hingga saksi-saksi.
"Pelapor dan saksi-saksi. Terlapor itu diklasifikasinya paling belakangan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kisruh produk red wine dengan merek Nabidz yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi.
Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut.
Alhasil dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY.
Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merek Nabidz.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja, kepada wartawan pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Untuk diketahui, viral di media sosial mengenai produk minuman keras red wine dengan merek Nabidz disertai dengan logo bersertifikat halal di kemasan botolnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan di dalam sistem SiHalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, Aqil mengerucut produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah bukan wine.
"Berdasarkan data di sistem SiHalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, produk tersebut bukanlah wine atau red wine melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.
Aqil menjelaskan produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Aqil mengatakan proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Sementara untuk foto produk yang diunggah pada SiHalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verifikasi pendamping PPH tersebut maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya.
Aqil mengatakan pihak BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain yang mengandung alkohol.
Untuk telusuri hal itu, Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. (rpi/nsi)
Load more