Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap alasan pihaknya membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pasalnya, Mahkamah Konstitisi (MK) belum memutuskan soal perkara batas usia Capres dan Cawapres yang didugat.
"Dalam kami melakukan legal drafting peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan pemilu. Jadi, kami merujuk pada prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Idham menjelaskan pihaknya masih merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang masih berlaku dalam merancanf PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.
Dia menegaskan soal putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang MK.
Load more