Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap alasan pihaknya membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pasalnya, Mahkamah Konstitisi (MK) belum memutuskan soal perkara batas usia Capres dan Cawapres yang didugat.
"Dalam kami melakukan legal drafting peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan pemilu. Jadi, kami merujuk pada prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Idham menjelaskan pihaknya masih merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang masih berlaku dalam merancanf PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.
Dia menegaskan soal putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang MK.
"Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal usia pasangan calon presiden dan wakil presiden, itu ranahnya ada di MK," jelasnya.
Selain itu, Idham menegaskan KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden merujuk pada pasal 169 pada UU Pemilu, yakni batas usia minimal 40 tahun.
Seperti diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Para pemohon meminta batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.(lpk/muu)
Load more