Jakarta, tvOnenews.com-Komisi Pemberantas Korupsi telah memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar terkait kasus penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Namun Cak Imin meminta pemeriksaan ditunda karena ada agenda lainnya yang harus didatangi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berkomentar terkait pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh KPK.
Bagi Mahfud yang dilakukan KPK bukanlah politisasi hukum, karena Muhaimin tak dipanggil sebagai tersangka.
“Tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Pemanggilan Cak Imin hanya untuk permintaan keterangan atas kasus tersebut. "Dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” katanya.
Mahfud mencontohkan ia pun pernah dipanggil oleh KPK saat ada kasus di MK. Mahfud saat itu mendatangi dan menjawab semua pertanyaan yang bersifat teknis.
Load more