Jakarta, tvOnenews.com-Komisi Pemberantas Korupsi telah memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar terkait kasus penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Namun Cak Imin meminta pemeriksaan ditunda karena ada agenda lainnya yang harus didatangi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berkomentar terkait pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh KPK.
Bagi Mahfud yang dilakukan KPK bukanlah politisasi hukum, karena Muhaimin tak dipanggil sebagai tersangka.
“Tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Pemanggilan Cak Imin hanya untuk permintaan keterangan atas kasus tersebut. "Dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” katanya.
Mahfud mencontohkan ia pun pernah dipanggil oleh KPK saat ada kasus di MK. Mahfud saat itu mendatangi dan menjawab semua pertanyaan yang bersifat teknis.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK, ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya,” katanya. (bwo)
Load more