KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
Pepen dijebloskan ke bui lantaran kasus pidananya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonis Pepen masa pidana selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar.
Ali menyebut untuk saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayar Rp50 juta oleh Pepen. (hmd/nsi)
Load more