Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dua mobil jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang diserahkan melalui keluarga dan langsung diantarkan ke KPK.
Dua mobil itu, yakni mobil Cherokee limited automatic warna hitam pelat B 1971 KCY tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam pelat D 1106 RC.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana Senin (4/9/2023) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," kata Ali.
KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
Pepen dijebloskan ke bui lantaran kasus pidananya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonis Pepen masa pidana selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar.
Ali menyebut untuk saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayar Rp50 juta oleh Pepen. (hmd/nsi)
Load more