Dia menjelaskan Pasal 26 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yakni tidak boleh ada tindakan diskriminatif serta dijamin perlindungan yang sama dan efektif.
Selain itu, di dalam Undang-Undang juga terdapat dasar hukum mengatur terkait hak politik bagi disabilitas, yaitu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 mengenai jaminan hak dipilih dan memilih.
"Kami meyakini jika Mas Ganjar menjadi presiden negara tidak akan melakukan tindakan diskriminatif dan memberikan dukungan penuh bagi penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak," jelasnya. (lpk/nsi)
Load more