“Yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan dan tidak dilarang mereka untuk menjadi aparatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Tito.
Mendagri Tito menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj kepala daerah tersebut.
Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
“Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun. Setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,” tandasnya.
Sementara itu, untuk 5 Pj gubernur lainnya diketahui berasal dari birokrat karir, yaitu Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar dan Pj Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. (rpi/nsi)
Load more