Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap perkembangan kasus dua tersangka BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki dan Windy Purnama.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara tersangka Yusrizki untuk dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut, Selasa (5/9/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya telah menerima kelengkapan berkas secara formil dan materil atau P-21 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (16/8/2023).
Dia menuturkan tersangka Yusrizki lantas telah dilakukan penahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
"Itu (penahanan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023," jelasnya.
Sementara itu, Ketut menerangkan berkas tersangka Windy Purnama dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi BTS 4G Bakti masih dalam persiapan pelimpahan berkas dari JPU pada Kejari Jaksel.
Seperti diketahui, tersangka Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windy Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/nsi)
Load more