Ciamis, Jawa Barat - Setelah sebulan lebih, Polres Ciamis akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung. Tragedi nahas ini terjadi pada 15 Oktober lalu.
Rofi'ah, seorang guru sekaligus pembina kegiatan ekstrakulikuler Pramuka, dinyatakan lalai dalam kegiatan membersihkan sampah. Akibatnya 25 siswa tenggelam saat menyebrangi sungai Cileueur dan 11 siswa diantaranya tak bisa diselamatkan. Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada awak media di aula Polres Ciamis
"Tersangka kami nilai memiliki kompetensi dalam hal kegiatan di alam terbuka, tapi tersangka lalai tidak memperhitungkan resikonya, sehingga menyebabkan belasan siswa meninggak dunia," jelasnya pada Senin (22/11/2021).
Tidak hanya itu, tersangka juga lalai mempersiapkan alat pengamanan dan perlengkapan yang layak bagi para siswa, untuk kegiatan di alam terbuka. "Kegiatan susur sungai memang terjadwal, namun tersangka tidak menyediakan alat keselamatan yang cukup sehingga menyebabkan kelalaian," tambah Kapolres Ciamis.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa karung yang digunakan untuk menampung sampah dan surat keputusan pengangkatan guru dan pembina dari yayasan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rofi'ah tidak ditahan dengan alasan sakit. Namun begitu, Polres Ciamis mengaku sudah mengantongi jaminan dari pihak sekolah soal status tersangka.
"Dengan tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukum tidak berlanjut, perkara ini tetap dilanjutkan tingkat penyidikannya," pungkas AKBP Wahyu Broto.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Load more